BIMTEK DIKLAT STRATEGI MENGHADAPI JURU SITA PAJAK DAERAH
PENDAHULUAN
Indonesia telah menerapkan suatu sistem perpajakan yakni sistem “Self Assessment” yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan sendiri, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengelola pajak.
Untuk pajak daerah peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai perpajakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jurusita Pajak Daerah
Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Sekaligus dan Seketika, pemberitahuan Surat Paksa, serta dapat melaksanakan tindakan Penyitaan dan tindakan penyanderaan (gijzeling) berdasarkan Pasal 1 angka No. 6 UU PPSP Pasal 1 ayat (1) KMK No. 562 / KMK. 04 / 2000.
Tugas Jurusita Pajak Daerah adalah untuk menangani penagihan pajak daerah dengan harapan dapat mendongkrak Pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga dapat memberikan dampak penjeraan (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melalaikan kewajiban pajaknya, serta sebagai tindakan penagihan pajak secara paksa akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).
Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas : melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; memberitahukan Surat Paksa; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Dalam hal ini Juru Sita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal sebagai tanda identitas dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Juru Sita Pajak.
Jurusita Pajak Daerah dapat juga meminta bantuan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, Departemen yang membidangi hukum, Pengadilan Negeri, Bank ataupun pihak lain.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Kajian Dan Sosialisasi Bina Persada akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang dengan tema Bimtek Diklat Strategi Menghadapi Jurusita Pajak Daerah yang akan diselenggarakan pada:
JADWAL BIMTEK JAKARTA, BOGOR, YOGYAKARTA, MALANG, LOMBOK & MEDAN :
- Kamis – Jumat : 23 - 24 Januari 2020
- Kamis – Jumat : 6 - 7 Februari 2020
- Kamis – Jumat : 20 - 21 Februari 2020
- Kamis – Jumat : 5 - 6 Maret 2020
- Kamis – Jumat : 19 - 20 Maret 2020
- Kamis – Jumat : 9 - 10 April 2020
- Kamis – Jumat : 23 - 24 April 2020
- Kamis – Jumat : 7 - 8 Mei 2020
- Kamis – Jumat : 4 - 5 Juni 2020
- Kamis – Jumat : 18 - 19 Juni 2020
- Kamis – Jumat : 9 - 10 Juli 2020
- Kamis – Jumat : 23 - 24 Juli 2020
- Kamis – Jumat : 6 - 7 Agustus 2020
- Kamis – Jumat : 10 - 11 September 2020
- Kamis – Jumat : 24 - 25 September 2020
- Kamis – Jumat : 8 - 9 Oktober 2020
- Kamis – Jumat : 22 - 23 Oktober 2020
- Kamis – Jumat : 5 - 6 November 2020
- Kamis – Jumat : 19 - 20 November 2020
- Kamis – Jumat : 3 - 4 Desember 2020
- Kamis – Jumat : 17 - 18 Desember 2020
JADWAL BIMTEK BANDUNG, SURABAYA, BALI, BATAM & MAKASSAR :
- Kamis – Jumat : 30 - 31 Januari 2020
- Kamis – Jumat : 13 - 14 Februari 2020
- Kamis – Jumat : 27 - 28 Februari 2020
- Kamis – Jumat : 12 - 13 Maret 2020
- Kamis – Jumat : 26 - 27 Maret 2020
- Kamis – Jumat : 2 - 3 April 2020
- Kamis – Jumat : 16 - 17 April 2020
- Kamis – Jumat : 14 - 15 Mei 2020
- Kamis – Jumat : 28 - 29 Mei 2020
- Kamis – Jumat : 11 - 12 Juni 2020
- Kamis – Jumat : 25 - 26 Juni 2020
- Kamis – Jumat : 2 - 3 Juli 2020
- Kamis – Jumat : 16 - 17 Juli 2020
- Kamis – Jumat : 13 - 14 Agustus 2020
- Kamis – Jumat : 27 - 28 Agustus 2020
- Kamis – Jumat : 3 - 4 September 2020
- Kamis – Jumat : 17 - 18 September 2020
- Kamis – Jumat : 15 - 16 Oktober 2020
- Kamis – Jumat : 29 - 30 Oktober 2020
- Kamis – Jumat : 12 - 13 November 2020
- Kamis – Jumat : 26 - 27 November 2020
- Kamis – Jumat : 10 - 11 Desember 2020
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jakarta, Bogor dan Bandung
- Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
- Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar
- Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
- Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,- (Tidak termasuk Penginapan)
FASILITAS PESERTA :
- Fasilitas dengan penginapan 4 day - 3 night
- Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
- Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
- Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
- Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung.
- Flasdisk 8 GB & Souvenir.
- Sertifikat bimtek dari PKSBP DIKLAT
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
- Free akses layanan wifi.
- Fasilitas peserta tanpa penginapan
- Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
- Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung
- Flasdisk 8 GB & Souvenir.
- Sertifikat bimtek dari PKSBP DIKLAT
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
- Free akses layanan wifi.
FORMULIR PENDAFTARAN
Download Formulir Pendaftaran : Di sini
Konfirmasi peserta paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan bimtek berlangsung. Hubungi kami untuk pertanyaan lainnya : Telp : 021- 4360197 / Fax. 021-4360198, 021-43059595
| Hp/Wa : 0813.1603.9978 / 0852.1324.2049 atau chat klik disini
Download jadwal bimtek januari s/d Desember 2020 : Klik disini







0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking