BIMTEK DIKLAT DAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN
PENDAHULUAN
Sebagaimana di ketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (tautan: PP Nomor 17 Tahun 2018). Dalam PP ini disebutkan, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Pembentukan Kecamatan, menurut PP ini, dilakukan melalui: a. pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih; b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
“Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.
Untuk kepentingan strategis nasional, menurut PP ini, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan.Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar; b. Kecamatan di kawasan perbatasan darat; dan c. Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penggabungan Kecamatan, menurut PP ini, dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) kecamatan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila: a. terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan; b. terdapat kepentingan strategis nasional; dan/atau c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
“Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan nama salah satu Kecamatan yang tergabung atau menggunakan nama baru,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.
PKS BP DIKLAT menyelenggarakan "BIMTEK DAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN" yang dilaksanakan pada :
JADWAL BIMTEK JAKARTA, BOGOR, YOGYAKARTA, MALANG, LOMBOK & MEDAN :
- Kamis – Jumat : 23 - 24 Januari 2020
- Kamis – Jumat : 6 - 7 Februari 2020
- Kamis – Jumat : 20 - 21 Februari 2020
- Kamis – Jumat : 5 - 6 Maret 2020
- Kamis – Jumat : 19 - 20 Maret 2020
- Kamis – Jumat : 9 - 10 April 2020
- Kamis – Jumat : 23 - 24 April 2020
- Kamis – Jumat : 7 - 8 Mei 2020
- Kamis – Jumat : 4 - 5 Juni 2020
- Kamis – Jumat : 18 - 19 Juni 2020
- Kamis – Jumat : 9 - 10 Juli 2020
- Kamis – Jumat : 23 - 24 Juli 2020
- Kamis – Jumat : 6 - 7 Agustus 2020
- Kamis – Jumat : 10 - 11 September 2020
- Kamis – Jumat : 24 - 25 September 2020
- Kamis – Jumat : 8 - 9 Oktober 2020
- Kamis – Jumat : 22 - 23 Oktober 2020
- Kamis – Jumat : 5 - 6 November 2020
- Kamis – Jumat : 19 - 20 November 2020
- Kamis – Jumat : 3 - 4 Desember 2020
- Kamis – Jumat : 17 - 18 Desember 2020
JADWAL BIMTEK BANDUNG, SURABAYA, BALI, BATAM & MAKASSAR :
- Kamis – Jumat : 30 - 31 Januari 2020
- Kamis – Jumat : 13 - 14 Februari 2020
- Kamis – Jumat : 27 - 28 Februari 2020
- Kamis – Jumat : 12 - 13 Maret 2020
- Kamis – Jumat : 26 - 27 Maret 2020
- Kamis – Jumat : 2 - 3 April 2020
- Kamis – Jumat : 16 - 17 April 2020
- Kamis – Jumat : 14 - 15 Mei 2020
- Kamis – Jumat : 28 - 29 Mei 2020
- Kamis – Jumat : 11 - 12 Juni 2020
- Kamis – Jumat : 25 - 26 Juni 2020
- Kamis – Jumat : 2 - 3 Juli 2020
- Kamis – Jumat : 16 - 17 Juli 2020
- Kamis – Jumat : 13 - 14 Agustus 2020
- Kamis – Jumat : 27 - 28 Agustus 2020
- Kamis – Jumat : 3 - 4 September 2020
- Kamis – Jumat : 17 - 18 September 2020
- Kamis – Jumat : 15 - 16 Oktober 2020
- Kamis – Jumat : 29 - 30 Oktober 2020
- Kamis – Jumat : 12 - 13 November 2020
- Kamis – Jumat : 26 - 27 November 2020
- Kamis – Jumat : 10 - 11 Desember 2020
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jakarta, Bogor dan Bandung
- Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
- Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar
- Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
- Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,- (Tidak termasuk Penginapan)
FASILITAS PESERTA :
- Fasilitas dengan penginapan 4 day - 3 night
- Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
- Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
- Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
- Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung.
- Flasdisk 8 GB & Souvenir.
- Sertifikat bimtek dari PKSBP DIKLAT
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
- Free akses layanan wifi.
- Fasilitas peserta tanpa penginapan
- Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
- Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung
- Flasdisk 8 GB & Souvenir.
- Sertifikat bimtek dari PKSBP DIKLAT
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
- Free akses layanan wifi.
FORMULIR PENDAFTARAN
Download Formulir Pendaftaran : Di sini
Konfirmasi peserta paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan bimtek berlangsung. Hubungi kami untuk pertanyaan lainnya : Telp : 021- 4360197 / Fax. 021-4360198, 021-43059595
| Hp/Wa : 0813.1603.9978 / 0852.1324.2049 atau chat klik disini
Download jadwal bimtek januari s/d Desem






0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking