Dinsdag 22 Januarie 2019

BIMTEK DIKLAT DAN SOSIALISASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

BIMTEK DIKLAT DAN SOSIALISASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

BIMTEK DIKLAT DAN SOSIALISASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPILPENDAHULUAN
Jika sebelum peraturan ini terbit, maka PNS yang akan menjalankan atau mengambil cuti yang menjadi haknya sebagai PNS masih mengikuti aturan yang lama. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang memiliki turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil kemudian aturan baru mengenai tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil yang dituangkan melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 (Per BKN Nomor 24 Tahun 2017).

Aturan terbaru yang mengatur pemberian Cuti bagi PNS ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerbitan aturan baru ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.

Didalam Peraturan ini juga dijelaskan sebanyak 7 (tujuh) jenis cuti yang berlaku bagi seorang PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara secara lengkap beserta contoh penerapannya dan contoh formulir yang dapat digunakan untuk pendelegasian sebagian wewenang dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Penerbitan Cuti hingga Contoh Pengajuan Cuti bagi PNS. Sebagai salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh BKN maka apabila dalam pelaksanaan peraturan ini terdapat kesulitan yang belum dapat diatasi maka dapat dikonsultasikan secara langsung kepada Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan penyelesaian masalah tersebut.

PKSBP DIKLAT menyelenggarakan “BIMTEK DAN SOSIALISASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL” yang akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia Pada tanggal:

JADWAL  BIMTEK JAKARTA, BOGOR, YOGYAKARTA, MALANG, LOMBOK & MEDAN :
  1. Senin – Selasa : 7 – 8 Januari 2019
  2. Senin – Selasa : 21 - 22 Januari 2019
  3. Senin – Selasa : 4 - 5 Februari 2019
  4. Senin – Selasa : 18 = 19 Februari 2019
  5. Senin – Selasa : 4 - 5 Maret 2019
  6. Senin – Selasa : 18 - 19 Meret 2019
  7. Senin – Selasa : 1 -2 April 2019
  8. Senin – Selasa : 15 - 16 April 2019
  9. Senin – Selasa : 6 - 7 Mei 2019
  10. Senin – Selasa : 20 - 21 Mei 2019
  11. Senin – Selasa : 17 - 18 Juni 2019
JADWAL  BIMTEK BANDUNG, SURABAYA, BALI, BATAM & MAKASSAR :
  1. Senin – Selasa : 14 - 15 Januari 2019
  2. Senin – Selasa : 28 - 29 Januari 2019
  3. Senin – Selasa : 11 - 12 Februari 2019
  4. Senin – Selasa : 25 - 26 Februari 2019
  5. Senin – Selasa : 11 - 12 Maret 2019
  6. Senin – Selasa : 25 - 26 Maret 2019
  7. Senin – Selasa : 8 - 9 April 2019
  8. Senin – Selasa : 22 - 23 April 2019
  9. Senin – Selasa : 13 - 14 Mei 2019
  10. Senin – Selasa : 27 - 28 Mei 2019
  11. Senin – Selasa : 10 - 11 Juni 2019
  12. Senin – Selasa : 24 - 25 Juni 2019

BIAYA KONTRIBUSI :
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jakarta, Bogor dan Bandung
  • Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar
  • Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,-  (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,-  (Tidak termasuk Penginapan)

FASILITAS PESERTA :
  1. Fasilitas dengan penginapan 4 day - 3 night
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
  • Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung.
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari PKSBP DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 6 peserta.
  • Free akses layanan wifi.
  1. Fasilitas peserta tanpa penginapan
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari PKSBP DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 6 peserta.
  • Free akses layanan wifi.

FORMULIR PENDAFTARAN
Download Formulir Pendaftaran : Di sini
Konfirmasi peserta paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan bimtek berlangsung. Hubungi kami untuk pertanyaan lainnya : Telp : 021- 4360197 / Fax. 021-4360198, 021-43059595
| Hp/Wa : 0852.8763.3375 / 0813.1603.9978  atau chat klik disini 
Download jadwal bimtek januari s/d Desember 2019 : Klik disini 

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking